• Etnosentrime
“ … Etnosentrisme cenderung memandang rendah orang-orang yang
dianggap asing, etnosentrisme memandang dan mengukur budaya asing dengan
budayanya sendiri. “ ( The Random House Dictionary ).
Ada satu suku Eskimo yang menyebut diri mereka suku Inuit yang
berarti “penduduk sejati” [Herbert, 1973, hal.2]. Sumner menyebutkan
pandangan ini sebagai etnosentrisme, yang secara formal didefinisikan
sebagai “pandangan bahwa kelompoknya sendiri” adalah pusat segalanya dan
semua kelompok lain dibandingkan dan dinilai sesuai dengan standar
kelompok tadi [Sumner, 1906, hal.13].
Secara kurang formal etnosentrisme adalah kebiasaan setiap kelompok
untuk menganggap kebudayaan kelompoknya sebagai kebudayaan yang paling
baik.
Etnosentrisme terjadi jika masing-masing
budaya bersikukuh dengan identitasnya, menolak bercampur dengan
kebudayaan lain. Porter dan Samovar mendefinisikan etnosentrisme seraya
menuturkan, “Sumber utama perbedaan budaya dalam sikap adalah
etnosentrisme, yaitu kecenderungan memandang orang lain secara tidak
sadar dengan menggunakan kelompok kita sendiri dan kebiasaan kita
sendiri sebagai kriteria untuk penilaian. Makin besar kesamaan kita
dengan mereka, makin dekat mereka dengan kita; makin besar
ketidaksamaan, makin jauh mereka dari kita. Kita cenderung melihat
kelompok kita, negeri kita, budaya kita sendiri, sebagai yang paling
baik, sebagai yang paling bermoral.”
Etnosentrisme membuat kebudayaan
kita sebagai patokan untuk mengukur baik-buruknya kebudayaan lain dalam
proporsi kemiripannya dengan budaya kita. Ini dinyatakaan dalam
ungkapan : “orang-orang terpilih”, “progresif”, “ras yang unggul”, dan
sebagainya. Biasanya kita cepat mengenali sifat etnosentris pada orang
lain dan lambat mengenalinya pada diri sendiri.
Sebagian besar,
meskipun tidak semuanya, kelompok dalam suatu masyarakat bersifat
etnosentrisme. Semua kelompok merangsang pertumbuhan etnosentrisme,
tetapi tidak semua anggota kelompok sama etnosentris. Sebagian dari kita
adalah sangat etnosentris untuk mengimbangi kekurangan-kekurangan kita
sendiri. Kadang-kadang dipercaya bahwa ilmu sosial telah membentuk
kaitan erat antara pola kepribadian dan etnosentrisme.
Kecenderungan
etnosentrisme berkaitan erat dengan kemampuan belajar dan berprestasi.
Dalam buku The Authoritarian Personality, Adorno (1950) menemukan bahwa
orang-orang etnosentris cenderung kurang terpelajar, kurang bergaul, dan
pemeluk agama yang fanatik. Dalam pendekatan ini, etnosentrisme
didefinisikan terutama sebagai kesetiaan yang kuat dan tanpa kritik pada
kelompok etnis atau bangsa sendiri disertai prasangka terhadap kelompok
etnis dan bangsa lain. Yang artinya orang yang etnosentris susah
berasimilasi dengan bangsa lain, bahkan dalam proses belajar-mengajar.
Etnosentrisme
akan terus marak apabila pemiliknya tidak mampu melihat human encounter
sebagai peluang untuk saling belajar dan meningkatkan kecerdasan, yang
selanjutnya bermuara pada prestasi. Sebaliknya, kelompok etnis yang
mampu menggunakan perjumpaan mereka dengan kelompok-kelompok lain dengan
sebaik-baiknya, di mana pun tempat terjadinya, justru akan makin
meninggalkan etnosentrisme. Kelompok semacam itu mampu berprestasi dan
menatap masa depan dengan cerah.
Etnosentrisme mungkin memiliki daya
tarik karena faham tersebut mengukuhkan kembali “keanggotaan” seseorang
dalam kelompok sambil memberikan penjelasan sederhana yang cukup
menyenangkan tentang gejala sosial yang pelik. Kalangan kolot, yang
terasing dari masyarakat, yang kurang berpendidikan, dan yang secara
politis konservatif bisa saja bersikap etnosentris, tetapi juga kaum
muda, kaum yang berpendidikan baik, yang bepergian jauh, yang berhaluan
politik “kiri” dan yang kaya [Ray, 1971; Wilson et al, 1976]. Masih
dapat diperdebatkan apakah ada suatu variasi yang signifikan,
berdasarkan latar belakang sosial atau jenis kepribadian, dalam kadar
etnosentris seseorang.
Etnosentrisme
Etnosentrisme adalah sikap memiliki unsur-unsur kebudayaan lain dengan
menggunakan kebudayaan sendiri. Sikap ini menganggap cara hidupnya
paling baik lho.. Wah.. sama seperti primordialisme, etnosentrisme juga
punya dampak positif dan negatif lho..
1. Dampak positif
Etnosentrisme dapat menimbulkan solidaritas kelompok yang sangat kuat.
Buktinya adalah hampir setiap individu merasa bahwa kebudayaannya adalah
yang paling baik dibanding kebudayaan lain.
2. Dampak negatif
Bila suatu suku bangsa menganggap suku bangsa lain lebih rendah, maka
akan menimbulkan konflik yang bisa menjerumus kedalam kasus SARA. Selain
itu dampak negatif yang lebih luas dari sikap etnosentrisme adalah
terhambatnya proses intregasi nasional.
Hmhh.. ternyata seperti itu dampak primordialisme dan etnosentrisme.
Alangkah baiknya kita tahu terlebih dahulu sebelum kita terjerumus dalam
sikap yang seperti itu. Kan demi menjaga keutuhan bangsa dan
melestarikan hubungan antar suku bernegara.
Diskriminasi Etnosentrisme
Minggu, 11 Januari 2015
Sabtu, 10 Januari 2015
DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah prilaku seseorang yang tidak adil
terhadapat orang tertentu, dimana ketidak adilan itu berdasarkan karakteristik
yang di wakili oleh seseorang tersebut.
Diskriminasi, kejadian ini bisa kita jumpai di kehidupan
masyarakat mausia, disebabkan karenan kecenderungan manusia untuk
membeda-bedakan dengan yang lain.
Biasa nya ketidak adilan tersebut di sebabkan seseorang dari
karakteristik suk, antargolongan kelamin, ras, agama, dan kepercayaan, aliran
politik.
- · Diskriminasi langsung
Terjadi saat hukum, peraturan atau
kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis
kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
- · Diskriminasi tidak langsung
Terjadi saat peraturan yang bersifat netral
menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Pengertian diskriminasi dalam
raang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat
dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang berbunyi, “Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan,atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok,
golongan,status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi
harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color),
jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).
Selain itu,
telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive
discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati
tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan
sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui
tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak.
Hal tersebut
ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi
positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara)
apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut,
misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States
Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality
between men and women shall not be considered discrimination as defined in the
present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance
of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the
objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.”
Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan
laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi.
Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara
ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan
ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.
Langganan:
Postingan (Atom)