DISKRIMINASI
Diskriminasi adalah prilaku seseorang yang tidak adil
terhadapat orang tertentu, dimana ketidak adilan itu berdasarkan karakteristik
yang di wakili oleh seseorang tersebut.
Diskriminasi, kejadian ini bisa kita jumpai di kehidupan
masyarakat mausia, disebabkan karenan kecenderungan manusia untuk
membeda-bedakan dengan yang lain.
Biasa nya ketidak adilan tersebut di sebabkan seseorang dari
karakteristik suk, antargolongan kelamin, ras, agama, dan kepercayaan, aliran
politik.
- · Diskriminasi langsung
Terjadi saat hukum, peraturan atau
kebijakan jelas-jelas menyebutkan karakteristik tertentu, seperti jenis
kelamin, ras, dan sebagainya, dan menghambat adanya peluang yang sama.
- · Diskriminasi tidak langsung
Terjadi saat peraturan yang bersifat netral
menjadi diskriminatif saat diterapkan di lapangan.
Pengertian diskriminasi dalam
raang lingkup hukum hak asasi manusia Indonesia (human rights law) dapat
dilihat dalam pasal 1 ayat (3) UU nomor 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
yang berbunyi, “Diskriminasi adalah
setiap pembatasan, pelecehan,atau pengucilan yang langsung atau tak langsung
didasarkan pada pembedaan manusia atas dasar agama, suku, ras, etnik,kelompok,
golongan,status sosial, status ekonomi, jenis kelamin, bahasa, keyakinan
politik, ekonomi, hukum, sosial, budaya, dan aspek kehidupan lainnya”.
Mahkamah
Konstitusi dalam Putusan 028-029/PUU-IV/2006 menyatakan bahwa diskriminasi
harus diartikan sebagai setiap pembatasan, pelecehan, atau pengucilan yang didasarkan
pada pembedaan manusia atas dasar agama (religion), ras (race), warna (color),
jenis kelamin (sex), bahasa (language), kesatuan politik (political opinion).
Selain itu,
telah dikenal pula konsep diskriminasi yang dapat dimaknai positif (positive
discrimination/affirmative action) apabila perlakuan khusus yang disepakati
tersebut bertujuan untuk mengoreksi praktek diskriminasi di masa lalu dan
sekarang bagi kelompok-kelompok yang tertinggal atau termarjinalkan melalui
tindakan-tindakan aktif untuk menjamin persamaan hak.
Hal tersebut
ditegaskan oleh Pasal 28H ayat (2) UUD 1945 yang berbunyi, “Setiap orang berhak
mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat
yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.”
Diskriminasi
positif dapat dibenarkan, tetapi memang hanya bersifat temporer (sementara)
apabila kedudukan antarkelompok telah sama dan setara. Konsep tersebut,
misalnya, terdapat dalam Pasal 4 ayat 1 Konvensi Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of All Forms of
Discrimination Against Women—CEDAW) yang berbunyi, ”Adoption by States
Parties of temporary special measures aimed at accelerating de facto equality
between men and women shall not be considered discrimination as defined in the
present Convention, but shall in no way entail as a consequence the maintenance
of unequal or separate standards; these measures shall be discontinued when the
objectives of equality of opportunity and treatment have been achieved.”
Penggunaan langkah sementara yang dilakukan pemerintah untuk memacu kesetaraan
laki-laki dan perempuan secara de facto tidak dianggap sebagai diskriminasi.
Tetapi hal itu tidak boleh dilanggengkan karena sama dengan memelihara
ketidaksetaraan dan standar yang berbeda. Langkah itu harus segera dihentikan
ketika tujuan dari kesetaraan, kesempatan dan tindakan telah tercapai”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar